Konsultasi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan

Pendampingan teknis dan konsultasi Sertifikasi Laik Fungsi untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rp30000.00Rp25000.00

Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis kelaikan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Proses sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tidak hanya aman untuk digunakan tetapi juga sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuninya.

Produk konsultasi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dari CV Surya Milenia Engineering disusun secara khusus untuk mendampingi pemilik bangunan dalam proses pemenuhan semua persyaratan teknis dan administrasi secara profesional dan terstruktur. Kami menawarkan layanan yang komprehensif yang mencakup analisis mendetail terhadap aspek-aspek teknis bangunan, pengumpulan dokumen yang diperlukan, serta penyusunan laporan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi. Dengan pengalaman dan keahlian tim kami, Anda dapat merasa yakin bahwa proses ini akan berjalan dengan lancar dan efisien.

Diskusikan kebutuhan Sertifikasi Laik Fungsi bangunan Anda bersama tim konsultan teknik kami.

Klik:

Yang termasuk dalam produk ini:

  • Kajian teknis kelaikan fungsi bangunan yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek teknis bangunan memenuhi standar yang telah ditentukan dan berfungsi dengan baik.

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen teknis bangunan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga memperlancar proses administrasi dan legalitas bangunan.

  • Pendampingan proses Sertifikasi Laik Fungsi untuk memberikan dukungan penuh kepada pemilik bangunan dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan guna mendapatkan sertifikat yang sah dan diakui.

  • Koordinasi teknis dengan pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan konsultan, untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ini dapat berkomunikasi dengan baik dan bekerja sama secara efektif.

  • Pendampingan hingga proses sesuai ketentuan selesai, dengan memperhatikan semua detail yang diperlukan agar bangunan dapat berfungsi sesuai dengan yang diharapkan dan memenuhi semua ketentuan yang ada.

  • Analisis teknis bangunan berdasarkan kondisi eksisting yang mencakup berbagai aspek struktural dan non-struktural, termasuk penilaian terhadap material yang digunakan dan potensi perbaikan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penghuni.

  • Penyesuaian dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan konstruksi mematuhi standar hukum dan keselamatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, serta menjaga lingkungan sekitar agar tetap kondusif.

  • Pendampingan proses secara sistematis dan terukur dilakukan untuk mengawasi setiap tahapan proyek, memastikan bahwa semua pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal dan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dengan cara yang efisien dan efektif.

  • Dokumentasi dan pelaporan yang rapi merupakan bagian integral dari setiap proyek, di mana semua data dan informasi yang relevan harus dicatat secara detail untuk memudahkan evaluasi di masa yang akan datang dan memastikan transparansi dalam proses pengelolaan proyek.

  • Ditangani oleh konsultan teknik berpengalaman yang memiliki latar belakang yang kuat dan terdaftar dalam berbagai asosiasi profesional di bidang ini.

  • Pendekatan berbasis kepatuhan regulasi yang tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga berupaya untuk melampaui harapan dan kebutuhan klien.

  • Dokumentasi tertata dan dapat dipertanggungjawabkan, memastikan bahwa setiap langkah dan keputusan dicatat dengan baik untuk referensi di masa depan.

  • Pengalaman menangani berbagai jenis bangunan, mulai dari gedung komersial hingga residensial, serta proyek-proyek dengan kompleksitas yang berbeda-beda, memberikan jaminan kualitas yang tinggi.

  • Surat Permohonan.

  • Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik (WNI) atau KITAS (WNA).

  • Fotokopi NPWP.

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

  • Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah (Sertifikat Hak Milik, SHGB, dll.).

  • Bukti Pelunasan PBB.

  • Legalitas Badan Hukum (jika pemohon badan hukum: Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP Badan, dll.).

  • Surat Kuasa (jika dikuasakan

  • Gambar As-Built Drawing (Arsitektur, Struktur, MEP) yang mencakup semua aspek detail dan spesifikasi teknis.

  • Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi Pengawas/MK yang ditujukan untuk memberikan jaminan bahwa gedung tersebut memenuhi standar yang berlaku.

  • Berita Acara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang berisi hasil evaluasi serta rekomendasi dari tim pemeriksa.

  • Laporan Hasil Uji Coba Instalasi (Mekanikal, Elektrikal, Perpipaan/MEP) yang mendetailkan semua Instalasi dan komponen sistem yang telah diuji coba dan diverifikasi untuk memastikan kinerjanya.

  • Laporan Direksi Pengawas yang merinci kegiatan pengawasan dan rekomendasi perbaikan bagi proyek konstruksi.

  • Foto Kondisi Lahan dan Bangunan yang menunjukkan perkembangan proyek secara visual dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi nyata saat ini. 

  •  

  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL-UPL/AMDAL (sesuai kebutuhan). Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sekitar agar tetap terjaga dengan baik.

  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran. Surat ini diperlukan untuk mendapatkan izin yang menjamin bahwa semua aspek keselamatan terkait kebakaran telah diperhitungkan dan diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik (jika diperlukan). Sertifikat ini membuktikan bahwa semua instalasi listrik telah diperiksa dan dinyatakan aman untuk digunakan, sehingga tidak membahayakan pengguna maupun lingkungan.

  • Rekomendasi Penangkal Petir. Ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah dilengkapi dengan sistem penangkal petir yang efektif, mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh sambaran petir terhadap keselamatan struktur dan penghuninya.

  • Analisis Dampak Lalu Lintas (ADL) & Manajemen Parkir (untuk bangunan tertentu). Analisis ini dilakukan untuk memahami dan mengelola dampak positif dan negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap lalu lintas di area sekitar bangunan tersebut, termasuk penataan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

  • Rekomendasi Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (jika di area tertentu). Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan ketentuan keselamatan penerbangan telah dipatuhi, terutama jika bangunan berlokasi dekat dengan jalur penerbangan, demi menjaga keselamatan dalam operasional penerbangan. 

Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik gedung sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. 

Berikut adalah rincian syarat administrasi dan teknis untuk pengajuan SLF melalui portal resmi SIMBG:

1. Persyaratan Administrasi 

  • Identitas Pemilik: Scan KTP atau identitas perusahaan (NIB).

  • Legalitas Lahan: Scan bukti kepemilikan tanah yang sah (SHM, SHGB, atau Sertifikat Hak Pakai).

  • Izin Konstruksi: Salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang masih berlaku.

  • Bukti Pajak: Scan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. 

2. Persyaratan Teknis

Dokumen teknis bertujuan membuktikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan: 

  • As-Built Drawings: Gambar rekaman akhir bangunan sesuai kondisi terbangun di lapangan (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing).

  • Laporan Pengkajian Teknis: Untuk bangunan eksisting, diperlukan laporan dari Pengkaji Teknis atau penyedia jasa yang menyatakan kelaikan fungsi gedung.

  • Sertifikat Pendukung: Dokumen tambahan seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik dan lift (jika ada). 

3. Prosedur Pengajuan (Update 2026)

  1. Pendaftaran Akun: Membuat akun melalui portal SIMBG.

  2. Input Data: Memasukkan data bangunan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan di atas secara digital.

  3. Verifikasi & Inspeksi: Dinas Teknis terkait akan melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis.

  4. Penerbitan: Jika dinyatakan memenuhi standar, SLF akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem. 

Penting: Bangunan yang beroperasi tanpa SLF pada tahun 2026 menghadapi risiko hukum serius, termasuk denda administratif hingga penghentian paksa penggunaan bangunan. Bagi bangunan publik atau gedung di atas 5 lantai, kepemilikan SLF bersifat wajib tanpa kecuali.